- Pemohon mengirimkan dokumen: Proses diawali dengan pemohon mengirimkan dokumen persyaratan yang diperlukan kepada Surveyor Indonesia. Dokumen ini meliputi data produk, spesifikasi teknis, dan bukti-bukti lain yang relevan.
- Opening Meeting: Setelah dokumen diterima, Surveyor Indonesia akan mengadakan pertemuan awal dengan pemohon untuk membahas lebih lanjut mengenai produk yang akan disertifikasi, serta untuk menyusun rencana kerja survei.
- Pengumpulan Data: Surveyor Indonesia akan melakukan pengumpulan data secara langsung di lapangan. Data yang dikumpulkan meliputi data produksi, penggunaan bahan baku lokal, dan aspek-aspek lain yang relevan dengan perhitungan TKDN.
- Verifikasi Lapangan & Analisis Data: Data yang telah dikumpulkan kemudian akan diverifikasi dan dianalisis oleh Surveyor Indonesia untuk memastikan akurasi dan kelengkapannya.
- Penyusunan Laporan: Berdasarkan hasil verifikasi dan analisis, Surveyor Indonesia akan menyusun laporan penilaian TKDN. Laporan ini berisi hasil perhitungan nilai TKDN, temuan selama survei, serta kesimpulan mengenai kelayakan produk untuk mendapatkan sertifikat TKDN.
- Penyerahan Laporan: Laporan penilaian kemudian diserahkan kepada Kementerian Perindustrian untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut.
- Penerbitan Sertifikat: Jika hasil penilaian memenuhi persyaratan yang ditetapkan, Kementerian Perindustrian akan menerbitkan sertifikat TKDN.
Alur sertifikasi TKDN Produk HKT, PLTS dan Farmasi
- Pemohon Mengirimkan Dokumen: Proses diawali dengan pemohon mengirimkan dokumen persyaratan yang diperlukan kepada Surveyor Indonesia. Dokumen ini meliputi data produk, spesifikasi teknis, hasil uji, serta bukti-bukti lain yang relevan dengan peraturan yang berlaku untuk produk HKT, PLTS, dan farmasi.
- Verifikasi Dokumen Awal: Surveyor Indonesia akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen yang telah diajukan oleh pemohon.
- Pengumpulan Data Lapangan: Surveyor Indonesia akan melakukan kunjungan ke lokasi produksi atau fasilitas terkait untuk mengumpulkan data yang diperlukan. Data ini meliputi data produksi, penggunaan bahan baku lokal, proses produksi, dan aspek-aspek lain yang relevan dengan perhitungan TKDN.
- Verifikasi Lapangan & Analisis Data: Data yang telah dikumpulkan kemudian akan diverifikasi dan dianalisis oleh Surveyor Indonesia. Analisis ini meliputi perhitungan nilai TKDN, penilaian terhadap kesesuaian produk dengan persyaratan teknis, serta evaluasi terhadap sistem manajemen mutu yang diterapkan oleh pemohon.
- Penyusunan Laporan: Berdasarkan hasil verifikasi dan analisis, Surveyor Indonesia akan menyusun laporan penilaian TKDN. Laporan ini berisi hasil perhitungan nilai TKDN, temuan selama survei, serta kesimpulan mengenai kelayakan produk untuk mendapatkan sertifikat TKDN.
- Finalisasi Laporan: Laporan penilaian akan dibahas lebih lanjut antara Surveyor Indonesia dan pemohon untuk memastikan semua temuan dan rekomendasi telah dipahami dengan baik.
- Penerbitan Sertifikat: Jika hasil penilaian memenuhi persyaratan yang ditetapkan, Kementerian Perindustrian akan menerbitkan sertifikat TKDN.
Alur sertifikasi TKDN Produk ELEKTRONIKA DAN TELEMATIKA
- Pemohon Mengirimkan Dokumen: Proses diawali dengan pemohon mengirimkan dokumen persyaratan yang diperlukan kepada Surveyor Indonesia. Permohonan dilakukan melalui SIINAS Kemenperin. Dokumen ini biasanya meliputi data produk, spesifikasi teknis, hasil uji, serta bukti-bukti lain yang relevan dengan peraturan yang berlaku untuk produk elektronik dan telematika.
- Verifikasi Dokumen Awal: Surveyor Indonesia akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen yang telah diajukan oleh pemohon.
- Pengumpulan Data Lapangan: Surveyor Indonesia akan melakukan kunjungan ke lokasi produksi atau fasilitas terkait untuk mengumpulkan data yang diperlukan. Data ini meliputi data produksi, penggunaan komponen dalam negeri, proses produksi, dan aspek-aspek lain yang relevan dengan perhitungan TKDN.
- Verifikasi Lapangan & Analisis Data: Data yang telah dikumpulkan kemudian akan diverifikasi dan dianalisis oleh Surveyor Indonesia. Analisis ini meliputi perhitungan nilai TKDN, penilaian terhadap kesesuaian produk dengan persyaratan teknis, serta evaluasi terhadap sistem manajemen mutu yang diterapkan oleh pemohon.
- Penyusunan Laporan: Berdasarkan hasil verifikasi dan analisis, Surveyor Indonesia akan menyusun laporan penilaian TKDN. Laporan ini berisi hasil perhitungan nilai TKDN, temuan selama survei, serta kesimpulan mengenai kelayakan produk untuk mendapatkan sertifikat TKDN.
- Finalisasi Laporan: Laporan penilaian akan dibahas lebih lanjut antara Surveyor Indonesia dan pemohon untuk memastikan semua temuan dan rekomendasi telah dipahami dengan baik.
- Penerbitan Sertifikat: Jika hasil penilaian memenuhi persyaratan yang ditetapkan, Kementerian Perindustrian akan menerbitkan sertifikat TKDN.
Alur sertifikasi TKDN PROYEK
- Kick-off Meeting TKDN (H-14): Tahap awal di mana semua pihak yang terlibat dalam proyek berkumpul untuk membahas rencana kerja dan koordinasi terkait proses sertifikasi TKDN.
- Kontrak Antara PBJ & K3S Berakhir (H): Batas waktu berakhirnya kontrak antara Penanggung Jawab Proyek (PBJ) dan Konsultan Pengawas (K3S).
- Opening Meeting (H+3): Pelaksanaan pertemuan awal di pihak kontraktor untuk memulai proses verifikasi TKDN.
- Serah Terima Dokumen (H+17): Kontraktor menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses verifikasi, meliputi dokumen Layer 1 dan Layer 2.
- Verifikasi (H+38): Lembaga verifikasi melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang telah diserahkan, termasuk proses Quality Control (QC) terhadap aspek teknis.
- Closing Meeting (H+39): Pertemuan penutup di mana hasil verifikasi TKDN disampaikan dan disepakati bersama oleh semua pihak.
- Pembuatan Laporan (H+42): Lembaga verifikasi menyusun laporan hasil verifikasi sesuai dengan format yang telah ditentukan, termasuk proses QC terhadap laporan.
- Penyerahan Laporan (H+43): Laporan hasil verifikasi diserahkan kepada klien (pihak yang meminta sertifikasi TKDN).
- Penandatanganan (H+43): Proses akhir di mana hasil verifikasi dipresentasikan dan disertifikasi. Sertifikat TKDN kemudian diterbitkan.