
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan memberlakukan aturan ketat mengenai keselamatan ketenagalistrikan. Berdasarkan Undang-Undang Ketenagalistrikan, setiap tenaga teknik yang bekerja pada sektor ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan (SERKOM /



















