
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperketat integrasi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui portal SIINas. Kebijakan ini mewajibkan seluruh produsen lokal dan pelaku industri yang ingin menyuplai proyek pemerintah untuk membuktikan persentase kandungan domestik produknya



















