CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik) adalah pedoman dan standar wajib yang menjelaskan prinsip-prinsip dasar dalam memproduksi pangan olahan agar menghasilkan produk yang aman, bermutu, higienis, dan layak dikonsumsi oleh masyarakat.
Dalam kerangka regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI), setiap produsen pangan olahan wajib memiliki Izin Penerapan CPPOB sebagai bukti bahwa sarana produksi telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi persyaratan teknis Good Manufacturing Practices (GMP). Izin Penerapan CPPOB ini merupakan dokumen prasyarat mutlak sebelum produsen dapat mengajukan Izin Edar Pangan Olahan (BPOM MD/ML).
Izin Penerapan CPPOB ditujukan bagi seluruh pelaku usaha yang memproses, mengolah, dan mengemas produk pangan di wilayah Indonesia, antara lain:
Industri pangan olahan yang memproduksi kategori risiko sedang hingga tinggi dan bersiap mendaftarkan izin edar BPOM MD.
Pelaku usaha pangan olahan skala mikro dan kecil yang memerlukan fasilitasi pendampingan bertahap sesuai pedoman BPOM.
Perusahaan yang sedang merancang atau merenovasi denah/layout sarana agar sesuai kaidah higienitas dan lolos audit sarana.
Penyedia jasa maklon manufaktur pangan yang membutuhkan sertifikasi sarana produksi sebagai jaminan kepatuhan mutu kepada klien.
Pemeriksaan sarana produksi oleh petugas BPOM mencakup evaluasi menyeluruh terhadap aspek sarana fisik dan manajemen higienitas:
1
Lokasi dan Lingkungan Pabrik
2
Bangunan, Denah & Tata Letak Ruang
3
Fasilitas Sanitasi & Higiene Personel
4
Mesin, Peralatan & Kalibrasi
5
Pengendalian Hama (Pest Control)
6
Dokumentasi & Sistem Mutu
Sesuai regulasi BPOM, Izin Penerapan CPPOB wajib diajukan perubahan atau perpanjangan apabila terjadi kondisi berikut:
082240405283
Izin Penerapan CPPOB ditujukan bagi seluruh pelaku usaha yang memproses, mengolah, dan mengemas produk pangan di wilayah Indonesia, antara lain:
Industri pangan olahan yang memproduksi kategori risiko sedang hingga tinggi dan bersiap mendaftarkan izin edar BPOM MD.
Pelaku usaha pangan olahan skala mikro dan kecil yang memerlukan fasilitasi pendampingan bertahap sesuai pedoman BPOM.
Perusahaan yang sedang merancang atau merenovasi denah/layout sarana agar sesuai kaidah higienitas dan lolos audit sarana.
Penyedia jasa maklon manufaktur pangan yang membutuhkan sertifikasi sarana produksi sebagai jaminan kepatuhan mutu kepada klien.
Pemeriksaan sarana produksi oleh petugas BPOM mencakup evaluasi menyeluruh terhadap aspek sarana fisik dan manajemen higienitas:
1
Lokasi dan Lingkungan Pabrik
2
Bangunan, Denah & Tata Letak Ruang
3
Fasilitas Sanitasi & Higiene Personel
4
Mesin, Peralatan & Kalibrasi
5
Pengendalian Hama (Pest Control)
6
Dokumentasi & Sistem Mutu
Sesuai regulasi BPOM, Izin Penerapan CPPOB wajib diajukan perubahan atau perpanjangan apabila terjadi kondisi berikut:
Kinergy hadir memberikan solusi menyeluruh untuk kebutuhan legalitas, perizinan, dan sertifikasi usaha Anda. Didukung tim profesional berpengalaman lebih dari 10 tahun, kami memastikan setiap proses perizinan berjalan cepat, transparan, dan sesuai dengan regulasi pemerintah terbaru.
Memudahkan organisasi Anda dalam mendapatkan izin yang dibutuhkan.
Kami membantu memastikan semua proses dan dokumen memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Kami memastikan setiap proses perizinan dilakukan dengan cepat dan meminimalkan biaya yang mungkin timbul akibat penundaan atau masalah yang tidak terduga.