SIMPK (Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi) adalah platform digital yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengelola data sumber daya material dan peralatan konstruksi di Indonesia. Tujuan utama SIMPK adalah mempermudah pengelolaan data material dan peralatan agar proyek yang dihasilkan sesuai dengan standar yang seharusnya.
Kewajiban pencatatan di SIMPK merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk mewujudkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam ekosistem konstruksi nasional. Berikut adalah dasar hukum SIMPK
Amanat Regulasi dan Kebijakan Pemerintah Operasional SIMPK memiliki landasan hukum yang sangat kuat. Pencatatan alat dan material ini diwajibkan melalui:
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021 yang menekankan pencatatan alat dan material secara menyeluruh.
Peraturan Menteri PUPR No. 7 Tahun 2021 yang secara teknis mengatur pencatatan melalui platform SIMPK.
SIMPK (Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi) wajib dipenuhi karena menjadi bagian dari upaya pemerintah, khususnya Kementerian PUPR, dalam mewujudkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam proyek-proyek konstruksi nasional.
SIMPK dijalankan berdasarkan aturan resmi dari pemerintah.
Dengan sistem ini, pemerintah dapat memverifikasi apakah material dan peralatan yang digunakan sudah sesuai dengan standar teknis nasional. Ini penting untuk menjaga keselamatan dan kualitas hasil konstruksi
Waktu proses SIMPK bervariasi, tergantung kelengkapan data dan dokumen yang diberikan. Umumnya butuh waktu antara 2 sampai 10 hari kerja.
SDMK: Informasi produk, sertifikat SNI, sertifikat TKDN, dan dokumen pendukung lainnya.
SDPK: Informasi peralatan, bukti kepemilikan, foto unit, dan dokumen terkait lainnya.
Material yang wajib dicatat:
Jenis material dasar utama:
Jenis material olahan utama:
Sumber Daya Peralatan Konstruksi (SDPK) yang wajib dicatatkan:
Pesawat Angkat:
Pesawat Angkut:
Pesawat Tenaga dan Produksi:
Pesawat atau Peralatan Konstruksi Lainnya:
082240405283
SIMPK (Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi) wajib dipenuhi karena menjadi bagian dari upaya pemerintah, khususnya Kementerian PUPR, dalam mewujudkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam proyek-proyek konstruksi nasional.
SIMPK dijalankan berdasarkan aturan resmi dari pemerintah.
Dengan sistem ini, pemerintah dapat memverifikasi apakah material dan peralatan yang digunakan sudah sesuai dengan standar teknis nasional. Ini penting untuk menjaga keselamatan dan kualitas hasil konstruksi
Waktu proses SIMPK bervariasi, tergantung kelengkapan data dan dokumen yang diberikan. Umumnya butuh waktu antara 2 sampai 10 hari kerja.
SDMK: Informasi produk, sertifikat SNI, sertifikat TKDN, dan dokumen pendukung lainnya.
SDPK: Informasi peralatan, bukti kepemilikan, foto unit, dan dokumen terkait lainnya.
Material yang wajib dicatat:
Jenis material dasar utama:
Jenis material olahan utama:
Sumber Daya Peralatan Konstruksi (SDPK) yang wajib dicatatkan:
Pesawat Angkat:
Pesawat Angkut:
Pesawat Tenaga dan Produksi:
Pesawat atau Peralatan Konstruksi Lainnya:
Kinergy hadir memberikan solusi menyeluruh untuk kebutuhan legalitas, perizinan, dan sertifikasi usaha Anda. Didukung tim profesional berpengalaman lebih dari 10 tahun, kami memastikan setiap proses perizinan berjalan cepat, transparan, dan sesuai dengan regulasi pemerintah terbaru.
Memudahkan organisasi Anda dalam mendapatkan izin yang dibutuhkan.
Kami membantu memastikan semua proses dan dokumen memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Kami memastikan setiap proses perizinan dilakukan dengan cepat dan meminimalkan biaya yang mungkin timbul akibat penundaan atau masalah yang tidak terduga.