AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup. Dokumen ini merupakan instrumen krusial dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kajian ini disusun secara sistematis dan mendalam, menjadi dasar pertimbangan kelayakan lingkungan sebelum suatu proyek mendapatkan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah Pusat/Daerah.
AMDAL memiliki fungsi sentral untuk memastikan legalitas dan keberlanjutan operasional proyek Anda:
AMDAL memiliki fungsi sentral untuk memastikan legalitas dan keberlanjutan operasional proyek Anda:
1. Syarat Utama Perizinan: Sebagai syarat wajib untuk pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta menjadi bagian tak terpisahkan dari Persetujuan Lingkungan dalam Perizinan Berusaha (sebelumnya Izin Lingkungan).
2. Dasar Pengelolaan Lingkungan: Menyediakan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) sebagai pedoman operasional yang berkelanjutan.
3. Jaminan Kepatuhan: Memastikan badan usaha mematuhi standar dan kualifikasi yang ditetapkan Pemerintah dalam meminimalisir dampak negatif lingkungan.
Dasar hukum yang mengatur kewajiban dan tata cara penyusunan AMDAL, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (sebagai pengganti PP No. 27 Tahun 1999).
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur secara rinci ketentuan masa berlaku dan addendum dokumen lingkungan.
Kami menyederhanakan proses perizinan lingkungan Anda melalui langkah-langkah yang teruji dan efisien:
1. Pengurusan KA-ANDAL: Pengajuan permohonan, pemeriksaan kelengkapan administrasi, hingga Sidang Komisi dan terbitnya Berita Acara KA-ANDAL.
2. Penyusunan Dokumen Inti: Penyusunan dokumen ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan) dan RKL-RPL (Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan).
3. Sidang dan Perbaikan: Pendampingan penuh pada Sidang Komisi Penilai AMDAL dan pembahasan perbaikan dokumen hingga mendapatkan persetujuan.
4. Penerbitan Persetujuan Lingkungan: Pengurusan administrasi akhir untuk penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH).
Untuk memastikan proses berjalan lancar, berikut adalah beberapa persyaratan utama yang perlu disiapkan:
Proses AMDAL memakan waktu yang bervariasi, umumnya antara 6 hingga 12 bulan tergantung pada kompleksitas proyek, kewenangan (Pemerintah Daerah/KLHK), dan kecepatan stakeholder terkait dalam memproses dokumen.
Ya. Jika terjadi perubahan mendasar pada usaha dan/atau kegiatan, wajib dilakukan Addendum AMDAL sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 Pasal 89-91.
Pertek (Persetujuan Teknis) dan Rintek (Rencana Induk Teknis) adalah persetujuan yang harus dipenuhi terkait baku mutu air limbah, emisi, dan pengelolaan limbah B3. Kami menyediakan jasa pengurusan terintegrasi untuk seluruh Pertek/Rintek ini. Export to Sheets
Memudahkan organisasi Anda dalam mendapatkan izin yang dibutuhkan.
Kami memastikan setiap proses perizinan dilakukan dengan cepat dan meminimalkan biaya yang mungkin timbul akibat penundaan atau masalah yang tidak terduga.
Kami membantu memastikan semua proses dan dokumen memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Memudahkan organisasi Anda dalam mendapatkan izin yang dibutuhkan.
Kami memastikan setiap proses perizinan dilakukan dengan cepat dan meminimalkan biaya yang mungkin timbul akibat penundaan atau masalah yang tidak terduga.
Kami membantu memastikan semua proses dan dokumen memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
PT Kinergy Cipta Solusi
Jakarta
Gedung Ventura Jl. R.A. Kartini No.26, RT.12/RW. Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12430
Medan
Gedung Bank Mandiri Lantai 5, Jalan Imam Bonjol No. 7, Kota Medan, Sumatera Utara