TKDN

Tingkat Komponen Dalam Negeri

Apa itu TKDN?

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan metrik yang digunakan untuk mengukur proporsi komponen atau bahan asal Indonesia yang digunakan dalam suatu produk atau jasa. TKDN menunjukkan sejauh mana suatu produk atau jasa diproduksi secara lokal. Sertifikasi TKDN yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian melalui Pusat Peningkatan Produk Dalam Negeri (P3DN), menjadi bukti bahwa produk atau jasa tersebut telah memenuhi persyaratan kandungan lokal yang ditetapkan.

Apa Fungsi TKDN?

TKDN berperan penting dalam mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dengan cara:

  1. Mempromosikan Penggunaan Produk Lokal: TKDN mensyaratkan penggunaan komponen dalam negeri dalam suatu produk, sehingga memberikan insentif bagi produsen untuk menggunakan bahan baku dan komponen yang dihasilkan di dalam negeri.
  2. Menjamin Mutu dan Keamanan Produk: Melalui sertifikasi TKDN, dipastikan bahwa produk yang beredar di pasar telah memenuhi standar kualitas dan keamanan yang telah ditetapkan, sehingga melindungi konsumen.

Proses akuisisi Sertifikat TKDN melibatkan beberapa tahap yang harus dilalui oleh perusahaan.

  1. Pendaftaran Perusahaan: Langkah awal adalah mendaftarkan perusahaan pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan melengkapi seluruh data yang diperlukan.
  2. Pengajuan Permohonan Sertifikat: Setelah pendaftaran, perusahaan dapat mengajukan permohonan Sertifikat TKDN melalui menu e-service yang tersedia di SIINas.
  3. Penghitungan TKDN: Perusahaan diwajibkan melakukan perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri dari produk yang dihasilkan. Perhitungan ini mencakup seluruh komponen yang digunakan dalam proses produksi, baik itu bahan baku, tenaga kerja, maupun teknologi.
  4. Verifikasi Lapangan: Setelah proses perhitungan selesai, perusahaan harus memilih lembaga verifikasi independen untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap proses produksi dan dokumentasi yang telah disiapkan.
  5. Penerbitan Sertifikat: Apabila hasil verifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan, Pusat Peningkatan Produk Dalam Negeri (P3DN) akan menerbitkan Sertifikat TKDN secara resmi.

Proses perolehan Sertifikat TKDN mengharuskan perusahaan memenuhi sejumlah persyaratan teknis dan administratif. Persyaratan tersebut antara lain:

  1. Identitas Perusahaan: Perusahaan harus terdaftar secara legal dan memiliki akte pendirian yang sah.
  2. Struktur Organisasi yang Jelas: Adanya struktur organisasi yang menunjukkan pembagian tanggung jawab dalam proses produksi.
  3. Dokumentasi Proses Produksi: Perusahaan wajib memberikan data yang detail mengenai bahan baku yang digunakan, peralatan produksi yang dimiliki, serta langkah-langkah proses produksi secara keseluruhan.
  4. Bukti Produksi: Diperlukan laporan produksi dalam kurun waktu satu tahun terakhir sebagai bukti kapasitas produksi perusahaan.
  5. Penerapan Sistem Manajemen Mutu: Perusahaan harus memiliki sertifikat ISO 9001 atau sertifikat sistem manajemen mutu lainnya sebagai bukti komitmen terhadap kualitas produk.

Peraturan mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di Indonesia tertuang dalam 

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43 Tahun 2022. Peraturan ini secara rinci menjelaskan metode penilaian TKDN serta persyaratan yang harus dipenuhi terkait penggunaan komponen lokal dalam produk atau jasa yang beredar di pasar dalam negeri. 
  2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010 memberikan daftar spesifik mengenai mesin, barang, dan bahan baku produksi dalam negeri yang dapat digunakan untuk mendukung pengembangan industri di Indonesia.

Kementerian Perindustrian telah menginisiasi digitalisasi proses sertifikasi, sehingga waktu penerbitan sertifikat kini dapat dipercepat menjadi sekitar 22 hari kerja.

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan suatu metrik yang digunakan untuk mengukur persentase kandungan lokal dalam suatu produk atau jasa. Berdasarkan komponen yang dihitung, TKDN dapat dikategorikan menjadi tiga jenis utama:

  1. TKDN Barang: Mengukur proporsi komponen fisik seperti bahan baku, alat, dan fasilitas yang berasal dari dalam negeri dalam proses produksi suatu barang.
  2. TKDN Jasa: Mengukur tingkat penggunaan tenaga kerja, fasilitas, dan alat yang berasal dari dalam negeri dalam penyediaan suatu jasa.
  3. TKDN Gabungan: Merupakan kombinasi dari TKDN barang dan jasa, digunakan untuk menghitung kandungan lokal dalam produk atau jasa yang melibatkan baik komponen fisik maupun jasa.
  1. Pemohon mengirimkan dokumen: Proses diawali dengan pemohon mengirimkan dokumen persyaratan yang diperlukan kepada Surveyor Indonesia. Dokumen ini meliputi data produk, spesifikasi teknis, dan bukti-bukti lain yang relevan.
  2. Opening Meeting: Setelah dokumen diterima, Surveyor Indonesia akan mengadakan pertemuan awal dengan pemohon untuk membahas lebih lanjut mengenai produk yang akan disertifikasi, serta untuk menyusun rencana kerja survei.
  3. Pengumpulan Data: Surveyor Indonesia akan melakukan pengumpulan data secara langsung di lapangan. Data yang dikumpulkan meliputi data produksi, penggunaan bahan baku lokal, dan aspek-aspek lain yang relevan dengan perhitungan TKDN.
  4. Verifikasi Lapangan & Analisis Data: Data yang telah dikumpulkan kemudian akan diverifikasi dan dianalisis oleh Surveyor Indonesia untuk memastikan akurasi dan kelengkapannya.
  5. Penyusunan Laporan: Berdasarkan hasil verifikasi dan analisis, Surveyor Indonesia akan menyusun laporan penilaian TKDN. Laporan ini berisi hasil perhitungan nilai TKDN, temuan selama survei, serta kesimpulan mengenai kelayakan produk untuk mendapatkan sertifikat TKDN.
  6. Penyerahan Laporan: Laporan penilaian kemudian diserahkan kepada Kementerian Perindustrian untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut.
  7. Penerbitan Sertifikat: Jika hasil penilaian memenuhi persyaratan yang ditetapkan, Kementerian Perindustrian akan menerbitkan sertifikat TKDN.

 

Alur sertifikasi TKDN Produk HKT, PLTS dan Farmasi

  1. Pemohon Mengirimkan Dokumen: Proses diawali dengan pemohon mengirimkan dokumen persyaratan yang diperlukan kepada Surveyor Indonesia. Dokumen ini meliputi data produk, spesifikasi teknis, hasil uji, serta bukti-bukti lain yang relevan dengan peraturan yang berlaku untuk produk HKT, PLTS, dan farmasi.
  2. Verifikasi Dokumen Awal: Surveyor Indonesia akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen yang telah diajukan oleh pemohon.
  3. Pengumpulan Data Lapangan: Surveyor Indonesia akan melakukan kunjungan ke lokasi produksi atau fasilitas terkait untuk mengumpulkan data yang diperlukan. Data ini meliputi data produksi, penggunaan bahan baku lokal, proses produksi, dan aspek-aspek lain yang relevan dengan perhitungan TKDN.
  4. Verifikasi Lapangan & Analisis Data: Data yang telah dikumpulkan kemudian akan diverifikasi dan dianalisis oleh Surveyor Indonesia. Analisis ini meliputi perhitungan nilai TKDN, penilaian terhadap kesesuaian produk dengan persyaratan teknis, serta evaluasi terhadap sistem manajemen mutu yang diterapkan oleh pemohon.
  5. Penyusunan Laporan: Berdasarkan hasil verifikasi dan analisis, Surveyor Indonesia akan menyusun laporan penilaian TKDN. Laporan ini berisi hasil perhitungan nilai TKDN, temuan selama survei, serta kesimpulan mengenai kelayakan produk untuk mendapatkan sertifikat TKDN.
  6. Finalisasi Laporan: Laporan penilaian akan dibahas lebih lanjut antara Surveyor Indonesia dan pemohon untuk memastikan semua temuan dan rekomendasi telah dipahami dengan baik.
  7. Penerbitan Sertifikat: Jika hasil penilaian memenuhi persyaratan yang ditetapkan, Kementerian Perindustrian akan menerbitkan sertifikat TKDN.

 

Alur sertifikasi TKDN Produk ELEKTRONIKA DAN TELEMATIKA

  1. Pemohon Mengirimkan Dokumen: Proses diawali dengan pemohon mengirimkan dokumen persyaratan yang diperlukan kepada Surveyor Indonesia. Permohonan dilakukan melalui SIINAS Kemenperin. Dokumen ini biasanya meliputi data produk, spesifikasi teknis, hasil uji, serta bukti-bukti lain yang relevan dengan peraturan yang berlaku untuk produk elektronik dan telematika.
  2. Verifikasi Dokumen Awal: Surveyor Indonesia akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen yang telah diajukan oleh pemohon.
  3. Pengumpulan Data Lapangan: Surveyor Indonesia akan melakukan kunjungan ke lokasi produksi atau fasilitas terkait untuk mengumpulkan data yang diperlukan. Data ini meliputi data produksi, penggunaan komponen dalam negeri, proses produksi, dan aspek-aspek lain yang relevan dengan perhitungan TKDN.
  4. Verifikasi Lapangan & Analisis Data: Data yang telah dikumpulkan kemudian akan diverifikasi dan dianalisis oleh Surveyor Indonesia. Analisis ini meliputi perhitungan nilai TKDN, penilaian terhadap kesesuaian produk dengan persyaratan teknis, serta evaluasi terhadap sistem manajemen mutu yang diterapkan oleh pemohon.
  5. Penyusunan Laporan: Berdasarkan hasil verifikasi dan analisis, Surveyor Indonesia akan menyusun laporan penilaian TKDN. Laporan ini berisi hasil perhitungan nilai TKDN, temuan selama survei, serta kesimpulan mengenai kelayakan produk untuk mendapatkan sertifikat TKDN.
  6. Finalisasi Laporan: Laporan penilaian akan dibahas lebih lanjut antara Surveyor Indonesia dan pemohon untuk memastikan semua temuan dan rekomendasi telah dipahami dengan baik.
  7. Penerbitan Sertifikat: Jika hasil penilaian memenuhi persyaratan yang ditetapkan, Kementerian Perindustrian akan menerbitkan sertifikat TKDN.

 

Alur sertifikasi TKDN PROYEK 

  1. Kick-off Meeting TKDN (H-14): Tahap awal di mana semua pihak yang terlibat dalam proyek berkumpul untuk membahas rencana kerja dan koordinasi terkait proses sertifikasi TKDN.
  2. Kontrak Antara PBJ & K3S Berakhir (H): Batas waktu berakhirnya kontrak antara Penanggung Jawab Proyek (PBJ) dan Konsultan Pengawas (K3S).
  3. Opening Meeting (H+3): Pelaksanaan pertemuan awal di pihak kontraktor untuk memulai proses verifikasi TKDN.
  4. Serah Terima Dokumen (H+17): Kontraktor menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses verifikasi, meliputi dokumen Layer 1 dan Layer 2.
  5. Verifikasi (H+38): Lembaga verifikasi melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang telah diserahkan, termasuk proses Quality Control (QC) terhadap aspek teknis.
  6. Closing Meeting (H+39): Pertemuan penutup di mana hasil verifikasi TKDN disampaikan dan disepakati bersama oleh semua pihak.
  7. Pembuatan Laporan (H+42): Lembaga verifikasi menyusun laporan hasil verifikasi sesuai dengan format yang telah ditentukan, termasuk proses QC terhadap laporan.
  8. Penyerahan Laporan (H+43): Laporan hasil verifikasi diserahkan kepada klien (pihak yang meminta sertifikasi TKDN).
  9. Penandatanganan (H+43): Proses akhir di mana hasil verifikasi dipresentasikan dan disertifikasi. Sertifikat TKDN kemudian diterbitkan.

Dokumen yang tidak memenuhi persyaratan akan menghentikan proses selanjutnya. Pastikan semua dokumen telah disiapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi tim marketing Kinergy.

Mudah & Cepat

Memudahkan organisasi Anda dalam mendapatkan izin yang dibutuhkan.

Efisiensi Waktu & Biaya

Kami memastikan setiap proses perizinan dilakukan dengan cepat dan meminimalkan biaya yang mungkin timbul akibat penundaan atau masalah yang tidak terduga.

Akurat

Kami membantu memastikan semua proses dan dokumen memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Application Form

Download application form melalui tombol di bawah ini.

Artikel Terkait

    Opps, No posts were found.

Application Form

Download application form melalui tombol di bawah ini.

Artikel Terkait

    Opps, No posts were found.
Butuh bantuan?

Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk informasi lebih lanjut.