PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR).
Sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja dan PP No. 21 Tahun 2021, PKKPR kini menggantikan fungsi Izin Lokasi. Dokumen ini berfungsi sebagai acuan pemanfaatan ruang dan menjadi persyaratan dasar bagi penerbitan Perizinan Berusaha.
Secara umum, terdapat dua mekanisme penerbitan PKKPR di dalam sistem OSS:
PKKPR bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan fondasi legalitas aset dan bisnis Anda.
Untuk mempercepat proses verifikasi dan asesmen, berikut adalah dokumen dasar yang perlu disiapkan oleh pelaku usaha:
Data Legalitas Perusahaan:
1. Akta Pendirian & Perubahan Terakhir (SK Kemenkumham).
2. NPWP Perusahaan.
3. KTP & NPWP Direktur Utama/Penanggung Jawab.
4. NIB (Nomor Induk Berusaha).
Data Teknis Lahan/Lokasi:
1. Titik Koordinat Lokasi (Polygon Lahan).
2. Informasi Penguasaan Tanah (Sertifikat/SHM/HGB atau Perjanjian Sewa).
3. Rencana Tapak (Site Plan) kasar/sketsa.
4. Luas tanah yang dimohonkan.
Informasi Rencana Kegiatan:
1. Judul kegiatan usaha (KBLI).
2. Rencana luas lantai bangunan & jumlah lantai.
3. Rencana kebutuhan air bersih & listrik.
Kami menyederhanakan proses birokrasi yang rumit menjadi langkah-langkah transparan bagi klien kami:
1. Apakah PKKPR sama dengan Izin Lokasi?
Ya, PKKPR adalah nomenklatur baru pengganti Izin Lokasi sejak berlakunya UU Cipta Kerja. Fungsinya sama, namun prosesnya kini terintegrasi satu pintu via OSS.
2. Berapa lama masa berlaku PKKPR?
PKKPR umumnya berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan untuk proses pembebasan lahan dan pengurusan izin lanjutan.
3. Apa yang terjadi jika lokasi saya tidak sesuai tata ruang?
Permohonan akan ditolak oleh sistem. Oleh karena itu, pengecekan koordinat (screening) di awal sangat penting sebelum membayar PNBP.
4. Apakah bisa mengurus PKKPR untuk perorangan?
Bisa, baik untuk kegiatan berusaha (UMKM) maupun non-berusaha (seperti rumah tinggal pribadi).
Memudahkan organisasi Anda dalam mendapatkan izin yang dibutuhkan.
Kami memastikan setiap proses perizinan dilakukan dengan cepat dan meminimalkan biaya yang mungkin timbul akibat penundaan atau masalah yang tidak terduga.
Kami membantu memastikan semua proses dan dokumen memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Memudahkan organisasi Anda dalam mendapatkan izin yang dibutuhkan.
Kami memastikan setiap proses perizinan dilakukan dengan cepat dan meminimalkan biaya yang mungkin timbul akibat penundaan atau masalah yang tidak terduga.
Kami membantu memastikan semua proses dan dokumen memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
PT Kinergy Cipta Solusi
Jakarta
Gedung Ventura Jl. R.A. Kartini No.26, RT.12/RW. Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12430
Medan
Gedung Bank Mandiri Lantai 5, Jalan Imam Bonjol No. 7, Kota Medan, Sumatera Utara