PKKPR

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

Apa itu PKKPR?

PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR).

Sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja dan PP No. 21 Tahun 2021, PKKPR kini menggantikan fungsi Izin Lokasi. Dokumen ini berfungsi sebagai acuan pemanfaatan ruang dan menjadi persyaratan dasar bagi penerbitan Perizinan Berusaha.

Secara umum, terdapat dua mekanisme penerbitan PKKPR di dalam sistem OSS:

  1. Konfirmasi KKPR: Diterbitkan otomatis jika lokasi usaha sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) digital yang terintegrasi dengan OSS.
  2. Persetujuan KKPR: Melalui proses penilaian (asesmen) jika lokasi belum memiliki RDTR atau memerlukan kajian teknis pertanahan.

Mengapa Anda Membutuhkan PKKPR

PKKPR bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan fondasi legalitas aset dan bisnis Anda.

  • Syarat Mutlak OSS RBA: Izin usaha (NIB) tidak akan valid tanpa PKKPR.
  • Dasar Pengurusan PBG: Persetujuan Bangunan Gedung (dulu IMB) mewajibkan lampiran PKKPR.
  • Kepastian Investasi: Menghindari sengketa lahan atau penyegelan lokasi usaha di kemudian hari karena ketidaksesuaian zonasi.

Persyaratan Pengurusan PKKPR

Untuk mempercepat proses verifikasi dan asesmen, berikut adalah dokumen dasar yang perlu disiapkan oleh pelaku usaha:

Data Legalitas Perusahaan:
1. Akta Pendirian & Perubahan Terakhir (SK Kemenkumham).
2. NPWP Perusahaan.
3. KTP & NPWP Direktur Utama/Penanggung Jawab.
4. NIB (Nomor Induk Berusaha).

Data Teknis Lahan/Lokasi:
1. Titik Koordinat Lokasi (Polygon Lahan).
2. Informasi Penguasaan Tanah (Sertifikat/SHM/HGB atau Perjanjian Sewa).
3. Rencana Tapak (Site Plan) kasar/sketsa.
4. Luas tanah yang dimohonkan.

Informasi Rencana Kegiatan:
1. Judul kegiatan usaha (KBLI).
2. Rencana luas lantai bangunan & jumlah lantai.
3. Rencana kebutuhan air bersih & listrik.

Alur Proses Penerbitan PKKPR

Kami menyederhanakan proses birokrasi yang rumit menjadi langkah-langkah transparan bagi klien kami:

  1. Konsultasi & Screening: Kami melakukan pengecekan awal zonasi lokasi Anda terhadap peta tata ruang (RTRW/RDTR) setempat untuk meminimalisir risiko penolakan.
  2. Penyusunan Dokumen: Tim kami membantu menyusun kelengkapan administrasi dan teknis (termasuk pembuatan polygon koordinat yang presisi).
  3. Upload & Submit OSS: Pengajuan permohonan melalui sistem OSS RBA.
  4. Pembayaran PNBP: Penerbitan Surat Perintah Setor (SPS) untuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) PKKPR.
  5. Validasi/Asesmen: Pendampingan (jika diperlukan) saat proses verifikasi dokumen atau survei lapangan oleh Dinas Pertanahan/Tata Ruang.
  6. Penerbitan PKKPR: Dokumen terbit secara elektronik melalui OSS.

1. Apakah PKKPR sama dengan Izin Lokasi?
Ya, PKKPR adalah nomenklatur baru pengganti Izin Lokasi sejak berlakunya UU Cipta Kerja. Fungsinya sama, namun prosesnya kini terintegrasi satu pintu via OSS.

2. Berapa lama masa berlaku PKKPR?
PKKPR umumnya berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan untuk proses pembebasan lahan dan pengurusan izin lanjutan.

3. Apa yang terjadi jika lokasi saya tidak sesuai tata ruang?
Permohonan akan ditolak oleh sistem. Oleh karena itu, pengecekan koordinat (screening) di awal sangat penting sebelum membayar PNBP.

4. Apakah bisa mengurus PKKPR untuk perorangan?
Bisa, baik untuk kegiatan berusaha (UMKM) maupun non-berusaha (seperti rumah tinggal pribadi).

Mudah & Cepat

Memudahkan organisasi Anda dalam mendapatkan izin yang dibutuhkan.

Efisiensi Waktu & Biaya

Kami memastikan setiap proses perizinan dilakukan dengan cepat dan meminimalkan biaya yang mungkin timbul akibat penundaan atau masalah yang tidak terduga.

Akurat

Kami membantu memastikan semua proses dan dokumen memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Application Form

Download application form melalui tombol di bawah ini.

Artikel Terkait

    Opps, No posts were found.

Application Form

Download application form melalui tombol di bawah ini.

Artikel Terkait

    Opps, No posts were found.
Butuh bantuan?

Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk informasi lebih lanjut.