SBU PMA: Syarat, Ketentuan, dan Alur Pengurusan yang Perlu Anda Pahami

Masuk ke sektor konstruksi di Indonesia sebagai perusahaan asing bukan sekadar soal modal. Ada satu hal krusial yang wajib Anda miliki: Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Tanpa SBU, perusahaan Anda tidak dapat mengikuti tender maupun menjalankan proyek konstruksi secara legal.

Apa Itu SBU untuk PMA?

SBU untuk PMA adalah sertifikasi resmi yang menunjukkan bahwa perusahaan memenuhi standar kompetensi, kapasitas, dan kelayakan untuk menjalankan usaha jasa konstruksi di Indonesia.

Untuk perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), persyaratan ini cenderung lebih ketat dibanding perusahaan lokal, terutama dari sisi modal, tenaga ahli, dan pengalaman proyek.

Ketentuan Utama SBU PMA

  1. Legalitas Perusahaan
    Perusahaan harus berbentuk PT PMA dan memiliki izin usaha sesuai bidang konstruksi.
  2. Kapasitas Finansial
    Umumnya masuk kategori badan usaha besar dengan modal minimal Rp10 miliar.
  3. Tenaga Ahli Bersertifikat
    Wajib memiliki tenaga ahli dengan sertifikasi SKA/SKK sesuai klasifikasi usaha.
  4. Pengalaman Proyek
    Riwayat proyek menjadi faktor penilaian utama, biasanya dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.
  5. Sistem Manajemen
    Perusahaan perlu memiliki sistem manajemen yang sesuai standar, termasuk sertifikasi pendukung seperti ISO (jika diperlukan).

Dokumen yang Harus Disiapkan

Berikut dokumen yang umumnya diperlukan dalam pengurusan SBU PMA:

Data Administrasi

  • Akta pendirian dan perubahan
  • SK Kemenkumham
  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • NPWP perusahaan


Data Pengurus

  • KTP dan NPWP direksi/komisaris
  • Ijazah
  • Surat pernyataan


Data Keuangan

  • Laporan keuangan (audit)
  • Neraca dan laporan laba rugi


Data Pengalaman Proyek

  • Kontrak kerja
  • Berita Acara Serah Terima (BAST)
  • RAB proyek


Data Tenaga Ahli

  • SKA/SKK
  • Data identitas lengkap


Data Peralatan

  • Daftar peralatan
  • Bukti kepemilikan atau sewa


Sertifikasi Pendukung

  • Sertifikat ISO (jika ada)
  • Dokumen sistem manajemen

Share it :

Newsletter

Signup our newsletter to get update information, news, insight or promotions.
Butuh bantuan?

Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk informasi lebih lanjut.