Ini Peraturan Baru TKDN Berlaku 11 Desember

Pemerintah kembali melakukan penyesuaian regulasi terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mulai berlaku pada 11 Desember 2025. Aturan terbaru ini memberikan penegasan mengenai kelompok barang maupun kegiatan produksi yang tidak memenuhi syarat untuk diajukan dalam proses penilaian TKDN.

Penegasan ini penting bagi pelaku industri agar proses perencanaan produksi, pengadaan material, hingga strategi sertifikasi dapat berjalan lebih tepat dan sesuai ketentuan.

Kategori Barang yang Tidak Dapat Diajukan TKDN

Mengacu pada ketentuan terbaru, penghitungan nilai TKDN tidak dapat dilakukan untuk beberapa kategori berikut:

1. Barang dengan Bahan Baku/Komponen 100% Impor

Produk yang seluruh materialnya berasal dari luar negeri tidak memenuhi syarat untuk sertifikasi TKDN, meskipun proses perakitannya dilakukan di Indonesia.

2. Produk yang Hanya Melalui Proses Pengemasan

Barang yang hanya dilakukan kegiatan pengepakan atau pengemasan ulang tanpa ada proses manufaktur tidak dapat dianggap sebagai produk dengan nilai tambah dalam negeri.

3. Proses Finishing Tanpa Mengubah HS Code

Termasuk dalam kategori ini adalah barang yang hanya dilakukan:

  • Pengecatan
  • Pewarnaan
  • Pemotongan
  • Pengisian atau pengenceran

Dan semua aktivitas yang tidak mengubah pos tarif/HS Code. Proses tersebut dinilai belum memberikan kontribusi nilai tambah sesuai kriteria TKDN.

4. Barang Hasil Penguraian Komponen

Produk yang berasal dari disassembly atau penguraian komponen tanpa melalui proses rekayasa lanjutan juga tidak dapat diajukan penilaiannya.

5. Produk Alam yang Tidak Melalui Proses Produksi

Barang yang diperoleh langsung dari alam tanpa proses manufaktur tidak memenuhi karakteristik barang bernilai tambah dalam negeri.

Apa Dampaknya bagi Pelaku Industri?

Dengan aturan ini, perusahaan perlu melakukan evaluasi terhadap:

  • Rantai pasok dan sumber bahan baku
  • Skema produksi agar memberikan nilai manufaktur yang memadai
  • Strategi sertifikasi TKDN untuk produk yang masih berpotensi memenuhi kriteria

Regulasi ini sekaligus menjadi dorongan bagi industri untuk memperkuat penggunaan material lokal serta meningkatkan proses produksi agar menghasilkan nilai tambah nyata.

Share it :

Newsletter

Signup our newsletter to get update information, news, insight or promotions.
Butuh bantuan?

Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk informasi lebih lanjut.