Masuk ke sektor konstruksi di Indonesia sebagai perusahaan asing bukan sekadar soal modal. Ada satu hal krusial yang wajib Anda miliki: Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Tanpa SBU, perusahaan Anda tidak dapat mengikuti tender maupun menjalankan proyek konstruksi secara legal.
Apa Itu SBU untuk PMA?
SBU untuk PMA adalah sertifikasi resmi yang menunjukkan bahwa perusahaan memenuhi standar kompetensi, kapasitas, dan kelayakan untuk menjalankan usaha jasa konstruksi di Indonesia.
Untuk perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), persyaratan ini cenderung lebih ketat dibanding perusahaan lokal, terutama dari sisi modal, tenaga ahli, dan pengalaman proyek.
Ketentuan Utama SBU PMA
- Legalitas Perusahaan
Perusahaan harus berbentuk PT PMA dan memiliki izin usaha sesuai bidang konstruksi. - Kapasitas Finansial
Umumnya masuk kategori badan usaha besar dengan modal minimal Rp10 miliar. - Tenaga Ahli Bersertifikat
Wajib memiliki tenaga ahli dengan sertifikasi SKA/SKK sesuai klasifikasi usaha. - Pengalaman Proyek
Riwayat proyek menjadi faktor penilaian utama, biasanya dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. - Sistem Manajemen
Perusahaan perlu memiliki sistem manajemen yang sesuai standar, termasuk sertifikasi pendukung seperti ISO (jika diperlukan).
Dokumen yang Harus Disiapkan
Berikut dokumen yang umumnya diperlukan dalam pengurusan SBU PMA:
Data Administrasi
- Akta pendirian dan perubahan
- SK Kemenkumham
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- NPWP perusahaan
Data Pengurus
- KTP dan NPWP direksi/komisaris
- Ijazah
- Surat pernyataan
Data Keuangan
- Laporan keuangan (audit)
- Neraca dan laporan laba rugi
Data Pengalaman Proyek
- Kontrak kerja
- Berita Acara Serah Terima (BAST)
- RAB proyek
Data Tenaga Ahli
- SKA/SKK
- Data identitas lengkap
Data Peralatan
- Daftar peralatan
- Bukti kepemilikan atau sewa
Sertifikasi Pendukung
- Sertifikat ISO (jika ada)
- Dokumen sistem manajemen