Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan memberlakukan aturan ketat mengenai keselamatan ketenagalistrikan. Berdasarkan Undang-Undang Ketenagalistrikan, setiap tenaga teknik yang bekerja pada sektor ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan (SERKOM / SKTTK).
Bagi insinyur elektro, teknisi instalasi daya, dan kontraktor mekanikal elektrikal (ME), sertifikat SERKOM merupakan bukti kompetensi individual yang tidak dapat digantikan. Dokumen ini menjadi syarat mutlak penunjukan Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik (TT) dalam proses permohonan izin badan usaha kelistrikan SBUJPTL.
Memahami jenjang kualifikasi kompetensi, rincian biaya asesmen resmi, serta prosedur pendaftaran uji kompetensi di Tempat Uji Kompetensi (TUK) berlisensi adalah panduan wajib bagi setiap praktisi kelistrikan.
Informasi Kunci SERKOM / SKTTK Listrik (November 2026):
SERKOM Ketenagalistrikan diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) yang diakreditasi Ditjen Ketenagalistrikan ESDM. Sertifikat berlaku selama 3 tahun dengan sistem kuota ujian di TUK terdaftar, dan pelaksanaan uji praktik/wawancara teknis umumnya dilaksanakan secara tatap muka (offline).
Jenjang Kualifikasi dan Persyaratan Ujian SERKOM
Skema sertifikasi ketenagalistrikan terbagi dalam jenjang kualifikasi 1 hingga 9:
- Jenjang Pelaksana / Operator (Jenjang 1, 2, 3): Membutuhkan latar belakang SMK/D1 kelistrikan dengan pengalaman kerja pemasangan dan pemeliharaan jaringan kabel.
- Jenjang Teknisi / Analis (Jenjang 4, 5, 6): Membutuhkan pendidikan D3 atau S1 teknik elektro; jenjang 6 merupakan syarat kualifikasi utama untuk ditunjuk sebagai PJT badan usaha.
- Jenjang Ahli Utama (Jenjang 7, 8, 9): Membutuhkan pengalaman profesional di bidang rekayasa desain kelistrikan, pengujian pembangkit, atau sistem transmisi daya tinggi.
Alur Pendaftaran Ujian dan Sistem Kuota TUK
Prosedur keikutsertaan asesmen kompetensi ketenagalistrikan:
- Pendaftaran pada Portal Si Ujang Gatrik: Buat akun individu dan pilih skema okupasi jabatan kelistrikan yang dituju.
- Pemilihan LSK dan Tempat Uji Kompetensi (TUK): Pilih Lembaga Sertifikasi Kompetensi resmi; perhatikan ketersediaan kuota jadwal ujian di TUK terkait.
- Penyusunan Portofolio Teknis: Kumpulkan laporan pekerjaan (logbook), gambar diagram garis tunggal (single line diagram), dan SOP keselamatan kerja listrik.
- Pelaksanaan Asesmen Kompetensi: Menjalani ujian tulis regulasi, uji praktik alat ukur, serta wawancara teknis bersama tim asesor berwenang.
- Pencatatan Registrasi ESDM: Setelah dinyatakan kompeten, Ditjen Gatrik menerbitkan nomor registrasi sertifikat digital ber-QR code.
Pelajari kaitan SERKOM dengan perizinan badan usaha pada artikel SBUJPTL SBU ESDM serta sertifikasi sektor migas di ulasan cara mengurus SKUP migas.
Estimasi Biaya dan Tips Lolos Uji Asesmen
Biaya uji kompetensi SKTTK bervariasi bergantung pada jenjang keahlian:
- Rentang Biaya Resmi: Tarif asesmen kompetensi umumnya berada pada rentang Rp3,7 juta hingga Rp9,5 juta sesuai jenjang jabatan kerja dan ketentuan LSK pelaksana.
- Tips Sukses Uji Asesmen: Kuasai regulasi Peraturan Menteri ESDM terkait keselamatan instalasi, pemahaman alat pelindung diri (APD), serta pembacaan instrumen kalibrasi kelistrikan.
Sebagai referensi lanjutan bagi kepatuhan perizinan usaha Anda, pelajari juga tinjauan mengenai sertifikasi kompetensi kerja konstruksi.
Pendampingan Sertifikasi SERKOM Bersama Kinergy
Menghadapi keterbatasan kuota ujian TUK dan menyusun berkas portofolio teknis ketenagalistrikan memerlukan pendampingan yang tepat. Konsultan Kinergy siap memfasilitasi pendaftaran jadwal uji, pembekalan materi asesmen, hingga terbitnya SERKOM resmi dari Ditjen Gatrik ESDM. Hubungi tim konsultan Kinergy untuk konsultasi pendampingan dan kelancaran perizinan badan usaha ketenagalistrikan SBU ESDM perusahaan Anda.
Sumber referensi:
- Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM (gatrik.esdm.go.id)
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (esdm.go.id)





