Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Perusahaan yang telah menerapkan dan telah lulus audit sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi SMK3, akan memperoleh Sertifikat SMK3 yang berlaku untuk 3 tahun, dan diterbitkan oleh Kementrian Tenaga Kerja.
Berdasarkan PP 50 tahun 2012, pasal 5, ayat 1, 2 dan 3, Perusahaan wajib menerapkan SMK3, jika:
Perusahaan diluar ketentuan diatas berarti tidak wajib menerapkan SMK3 tapi juga tidak dilarang menerapkan SMK3, sifatnya sukarela.
082240405283
Kinergy hadir memberikan solusi menyeluruh untuk kebutuhan legalitas, perizinan, dan sertifikasi usaha Anda. Didukung tim profesional berpengalaman lebih dari 10 tahun, kami memastikan setiap proses perizinan berjalan cepat, transparan, dan sesuai dengan regulasi pemerintah terbaru.
Memudahkan organisasi Anda dalam mendapatkan izin yang dibutuhkan.
Kami membantu memastikan semua proses dan dokumen memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Kami memastikan setiap proses perizinan dilakukan dengan cepat dan meminimalkan biaya yang mungkin timbul akibat penundaan atau masalah yang tidak terduga.