SKUP MIGAS

Surat Kemampuan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi

Apa itu SKUP Migas?

SKUP Migas, atau Surat Kemampuan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi, adalah surat yang diberikan kepada perusahaan yang memiliki kemampuan nyata untuk memproduksi barang atau jasa dalam negeri di sektor minyak dan gas. SKUP Migas mencakup penilaian terhadap aspek legal, teknis, jaringan pemasaran, dan layanan purna jual dari perusahaan yang bersangkutan.

Apa Fungsi SKUP Migas?

Dokumen SKUP Migas berfungsi untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam proyek migas memiliki kapasitas yang memadai, baik dalam hal sumber daya manusia, teknologi, maupun manajemen, sehingga dapat memberikan layanan yang berkualitas dan memenuhi standar keselamatan serta lingkungan.

Dasar hukum untuk SKUP Migas mencakup beberapa peraturan dan keputusan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang mengatur prosedur dan kriteria penerbitan SKUP Migas, termasuk Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 dan Nomor 08 Tahun 2017.
  3. Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi yang mengatur tata cara evaluasi, pengawasan, dan sanksi terkait SKUP Migas, seperti yang tercantum dalam Kepdirjen Migas No 408 Tahun 2023.

Proses SKUP Migas terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:

  1. Ajukan Permohonan: Perusahaan mengajukan permohonan secara resmi, lengkap dengan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen ini meliputi berbagai aspek, seperti legalitas perusahaan, kemampuan teknis, dan kondisi keuangan.
  2. Dokumen Diperiksa: Tim asssesor akan memeriksa semua dokumen yang diajukan. Selain itu, mereka juga akan melakukan pengecekan langsung ke perusahaan untuk memastikan bahwa kemampuan dan fasilitas perusahaan sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen.
  3. Penilaian dan Pengkategorian: Setelah melalui proses pemeriksaan, perusahaan akan diberi peringkat atau kategori berdasarkan kemampuannya. Semakin tinggi peringkatnya, semakin baik kemampuan perusahaan dalam menyediakan barang atau jasa untuk industri migas.
  4. Penerbitan SKUP Migas: Jika perusahaan dinyatakan lolos dan memenuhi semua persyaratan, maka SKUP Migas akan diterbitkan. Proses penerbitan ini biasanya memakan waktu sekitar 5 hari kerja.
  5. Pengawasan Berkala: Perusahaan yang sudah memiliki SKUP Migas wajib melaporkan kegiatan usahanya secara berkala setiap enam bulan sekali. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perusahaan tetap memenuhi standar yang telah ditetapkan dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Persyaratan untuk mendapatkan SKUP Migas mencakup beberapa aspek penting yaitu:

  1. Surat-surat resmi perusahaan: Ini membuktikan bahwa perusahaan tersebut sah secara hukum dan punya izin beroperasi.
  2. Keahlian dan pengalaman: Perusahaan harus bisa tunjukkan kalau mereka punya kemampuan teknis yang cukup, alat-alat yang bagus, dan sudah pernah mengerjakan proyek serupa sebelumnya.
  3. Kemampuan Keuangan : Perusahaan harus punya cukup uang untuk menjalankan usahanya dan bisa tunjukkan bukti keuangannya.
  4. Sertifikat kualitas: Perusahaan harus punya sertifikat yang menunjukkan bahwa mereka mengikuti standar kualitas yang sudah diakui, misalnya ISO 9001:2015. ISO 14001 dan ISO 45001 dari Lembaga Sertifikasi yang telah terakreditasi. 
  5. Riwayat pekerjaan: Perusahaan harus bisa tunjukkan kalau mereka sudah pernah membuat produk atau jasa yang sama dalam beberapa tahun terakhir.
  6. Jaringan penjualan: Perusahaan harus punya jaringan untuk menjual produk atau jasanya.
  7. Layanan purna jual: Perusahaan harus bisa menjamin kualitas produk atau jasanya setelah dijual dan memberikan layanan purna jual yang baik.

Permohonan  SKUP Migas mencakup beberapa kategori berdasarkan kemampuan dan jenis usaha yang dijalankan oleh perusahaan. Berikut adalah beberapa jenis SKUP Migas:

  1. SKUP Migas untuk Usaha Jasa Penunjang : Diberikan kepada perusahaan yang menyediakan layanan penunjang dalam sektor minyak dan gas bumi, seperti jasa pengeboran, pemeliharaan, dan layanan teknis lainnya.
  2. SKUP Migas untuk Produksi Barang: Diberikan kepada perusahaan yang memproduksi barang yang digunakan dalam industri minyak dan gas, seperti peralatan dan material yang diperlukan untuk operasi.
  3. SKUP Migas untuk Usaha Jasa dan Produksi: Kombinasi dari kedua jenis di atas, di mana perusahaan dapat menyediakan layanan serta memproduksi barang yang berkaitan dengan sektor migas.


Setiap jenis SKUP Migas memiliki persyaratan dan evaluasi yang berbeda sesuai dengan jenis usaha yang diajukan oleh perusahaan.

Proses penerbitan SKUP Migas dilakukan dalam waktu maksimal 5 (Lima) hari kerja setelah permohonan dari perusahaan diterima. Setelah evaluasi dokumen, persetujuan atau penolakan SKUP Migas dilakukan dalam waktu maksimal 3 (Tiga) Hari kerja. (HAL 28)

Jika dokumen yang diajukan untuk permohonan SKUP Migas ditolak oleh verifikator, perusahaan akan menerima pemberitahuan mengenai penolakan tersebut. Perusahaan kemudian dapat melakukan perbaikan atau melengkapi dokumen yang kurang sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Setelah perbaikan dilakukan, perusahaan dapat mengajukan kembali permohonan SKUP Migas dengan dokumen yang telah diperbaiki.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi marketing Kinergy.

Mudah & Cepat

Memudahkan organisasi Anda dalam mendapatkan izin yang dibutuhkan.

Efisiensi Waktu & Biaya

Kami memastikan setiap proses perizinan dilakukan dengan cepat dan meminimalkan biaya yang mungkin timbul akibat penundaan atau masalah yang tidak terduga.

Akurat

Kami membantu memastikan semua proses dan dokumen memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Application Form

Download application form melalui tombol di bawah ini.

Application Form

Download application form melalui tombol di bawah ini.

Artikel Terkait

    Opps, No posts were found.
Butuh bantuan?

Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk informasi lebih lanjut.