Sertifikat Standar Industri - Perizinan OSS RBA

Pemenuhan sertifikat standar operasional untuk perizinan berusaha berbasis risiko tingkat Menengah Rendah, Menengah Tinggi, dan Tinggi.

Apa itu Sertifikat Standar?

Sertifikat Standar adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk menyatakan bahwa suatu produk, sistem, proses, atau layanan telah memenuhi standar tertentu yang ditetapkan. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa suatu entitas telah melalui proses penilaian dan memenuhi kriteria yang diatur dalam standar nasional atau internasional.

Apa Fungsi Sertifikat Standar (OSS RBA)

Adanya pemberlakuan peraturan baru mengenai perizinan berusaha berbasis risiko maka sesuai dengan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Sertifikat Standar memiliki beberapa peranan penting bagi pelaku usaha, yaitu sebagai berikut : Untuk menilai apakah pelaku usaha telah memenuhi standar yang ditetapkan; Sebagai bentuk pembuktian legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang sesuai dengan standar berlaku; Sebagai jaminan kelangsungan usaha karena kegiatan usahanya telah memenuhi standar yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah; Mempermudah dan mempercepat proses perizinan pelaku usaha karena melalui sistem One Single Submission (OSS Berbasis Risiko).

Dasar Hukum Sertifikat Standar (OSS RBA)

Pelaksanaan dan penerbitan Sertifikat Standar didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
  2.  Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
F.A.Q

Pertanyaan Umum Seputar Sertifikat Standar

Temukan jawaban atas berbagai pertanyaan umum terkait Sertifikat Standar.
  1. Mendaftar dan membuat akun di OSS
  2. Mengisi data perusahaan, termasuk jenis usaha, lokasi usaha, dan data pemilik atau pengelola usaha
  3. Memilih kode bidang usaha
  4. Memilih Pemenuhan Persyaratan
  5. Mengisi dokumen pemenuhan
  6. Mengunggah dokumen yang diminta
  7. Menunggu proses verifikasi
  8. Membuat permohonan pengaktifan SS jika diperlukan
  9. Submit dokumen
  10. Mencetak SS melalui OSS

Lama proses sertifikasi standar bervariasi tergantung pada jenis sertifikasi, kompleksitas produk atau sistem yang diajukan, serta lembaga sertifikasi yang menangani. Secara umum, proses sertifikasi standar dapat memakan waktu hingga 5 hari kerja.

 

Berikut adalah persyaratan yang harus disiapkan:

  1. KTP penanggung jawab NPWP pribadi atau badan usaha
  2. Akta pendirian/perubahan dan AHU (bagi usaha non perorangan)
  3. Dokumen lingkungan (UKL/UPL, AMDAL, DPLH, dsb)
  4. IMB/PBG atau perjanjian sewa/kontrak tempat usaha
  5. Dokumen lain sesuai jenis usaha

Jika dokumen yang diajukan ditolak oleh verifikator maka akan menerima notifikasi penolakan setelah itu pemohon dapat memperbaiki dokumen dan mengajukan ulang sesuai dengan batas waktu yang diberikan.

Butuh Bantuan?

Hubungi konsultan kami untuk pendampingan legalitas dan perizinan bisnis Anda.
Layanan Pelanggan

082240405283

Email Konsultasi

[email protected]

F.A.Q

Pertanyaan Umum Seputar Sertifikat Standar

Temukan jawaban atas berbagai pertanyaan umum terkait Sertifikat Standar.
  1. Mendaftar dan membuat akun di OSS
  2. Mengisi data perusahaan, termasuk jenis usaha, lokasi usaha, dan data pemilik atau pengelola usaha
  3. Memilih kode bidang usaha
  4. Memilih Pemenuhan Persyaratan
  5. Mengisi dokumen pemenuhan
  6. Mengunggah dokumen yang diminta
  7. Menunggu proses verifikasi
  8. Membuat permohonan pengaktifan SS jika diperlukan
  9. Submit dokumen
  10. Mencetak SS melalui OSS

Lama proses sertifikasi standar bervariasi tergantung pada jenis sertifikasi, kompleksitas produk atau sistem yang diajukan, serta lembaga sertifikasi yang menangani. Secara umum, proses sertifikasi standar dapat memakan waktu hingga 5 hari kerja.

 

Berikut adalah persyaratan yang harus disiapkan:

  1. KTP penanggung jawab NPWP pribadi atau badan usaha
  2. Akta pendirian/perubahan dan AHU (bagi usaha non perorangan)
  3. Dokumen lingkungan (UKL/UPL, AMDAL, DPLH, dsb)
  4. IMB/PBG atau perjanjian sewa/kontrak tempat usaha
  5. Dokumen lain sesuai jenis usaha

Jika dokumen yang diajukan ditolak oleh verifikator maka akan menerima notifikasi penolakan setelah itu pemohon dapat memperbaiki dokumen dan mengajukan ulang sesuai dengan batas waktu yang diberikan.

Mengapa Kinergy

Solusi Kepatuhan & Perizinan Terpercaya untuk Bisnis Anda

Kinergy hadir memberikan solusi menyeluruh untuk kebutuhan legalitas, perizinan, dan sertifikasi usaha Anda. Didukung tim profesional berpengalaman lebih dari 10 tahun, kami memastikan setiap proses perizinan berjalan cepat, transparan, dan sesuai dengan regulasi pemerintah terbaru.

Mudah & Cepat

Memudahkan organisasi Anda dalam mendapatkan izin yang dibutuhkan.

Akurat

Kami membantu memastikan semua proses dan dokumen memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Efisiensi Waktu & Biaya

Kami memastikan setiap proses perizinan dilakukan dengan cepat dan meminimalkan biaya yang mungkin timbul akibat penundaan atau masalah yang tidak terduga.