PKKPR - Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

Persetujuan legalitas tata ruang dan zonasi tanah sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Apa itu PKKPR?

PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) adalah dokumen resmi yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTRW/RDTR) yang berlaku di wilayah tersebut sesuai PP No. 21 Tahun 2021.

PKKPR merupakan dokumen pengganti Izin Lokasi dan menjadi salah satu persyaratan dasar paling fundamental sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan berusaha di OSS RBA.

Secara umum, terdapat dua mekanisme penerbitan PKKPR di dalam sistem OSS:

  1. Konfirmasi KKPR: Diterbitkan otomatis jika lokasi usaha sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) digital yang terintegrasi dengan OSS.
  2. Persetujuan KKPR: Melalui proses penilaian (asesmen) jika lokasi belum memiliki RDTR atau memerlukan kajian teknis pertanahan.

Mengapa Anda Membutuhkan PKKPR?

PKKPR bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan fondasi legalitas aset dan bisnis Anda.

  • Syarat Mutlak OSS RBA: Izin usaha (NIB) tidak akan valid tanpa PKKPR.
  • Dasar Pengurusan PBG: Persetujuan Bangunan Gedung (dulu IMB) mewajibkan lampiran PKKPR.
  • Kepastian Investasi: Menghindari sengketa lahan atau penyegelan lokasi usaha di kemudian hari karena ketidaksesuaian zonasi.
F.A.Q

Pertanyaan Umum Seputar PKKPR

Temukan jawaban atas berbagai pertanyaan umum terkait PKKPR.

Untuk mempercepat proses verifikasi dan asesmen, berikut adalah dokumen dasar yang perlu disiapkan oleh pelaku usaha:

Data Legalitas Perusahaan:
1. Akta Pendirian & Perubahan Terakhir (SK Kemenkumham).
2. NPWP Perusahaan.
3. KTP & NPWP Direktur Utama/Penanggung Jawab.
4. NIB (Nomor Induk Berusaha).

Data Teknis Lahan/Lokasi:
1. Titik Koordinat Lokasi (Polygon Lahan).
2. Informasi Penguasaan Tanah (Sertifikat/SHM/HGB atau Perjanjian Sewa).
3. Rencana Tapak (Site Plan) kasar/sketsa.
4. Luas tanah yang dimohonkan.

Informasi Rencana Kegiatan:
1. Judul kegiatan usaha (KBLI).
2. Rencana luas lantai bangunan & jumlah lantai.
3. Rencana kebutuhan air bersih & listrik.

Kami menyederhanakan proses birokrasi yang rumit menjadi langkah-langkah transparan bagi klien kami:

  1. Konsultasi & Screening: Kami melakukan pengecekan awal zonasi lokasi Anda terhadap peta tata ruang (RTRW/RDTR) setempat untuk meminimalisir risiko penolakan.
  2. Penyusunan Dokumen: Tim kami membantu menyusun kelengkapan administrasi dan teknis (termasuk pembuatan polygon koordinat yang presisi).
  3. Upload & Submit OSS: Pengajuan permohonan melalui sistem OSS RBA.
  4. Pembayaran PNBP: Penerbitan Surat Perintah Setor (SPS) untuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) PKKPR.
  5. Validasi/Asesmen: Pendampingan (jika diperlukan) saat proses verifikasi dokumen atau survei lapangan oleh Dinas Pertanahan/Tata Ruang.
  6. Penerbitan PKKPR: Dokumen terbit secara elektronik melalui OSS.

Butuh Bantuan?

Hubungi konsultan kami untuk pendampingan legalitas dan perizinan bisnis Anda.
Layanan Pelanggan

082240405283

Email Konsultasi

[email protected]

F.A.Q

Pertanyaan Umum Seputar PKKPR

Temukan jawaban atas berbagai pertanyaan umum terkait PKKPR.

Untuk mempercepat proses verifikasi dan asesmen, berikut adalah dokumen dasar yang perlu disiapkan oleh pelaku usaha:

Data Legalitas Perusahaan:
1. Akta Pendirian & Perubahan Terakhir (SK Kemenkumham).
2. NPWP Perusahaan.
3. KTP & NPWP Direktur Utama/Penanggung Jawab.
4. NIB (Nomor Induk Berusaha).

Data Teknis Lahan/Lokasi:
1. Titik Koordinat Lokasi (Polygon Lahan).
2. Informasi Penguasaan Tanah (Sertifikat/SHM/HGB atau Perjanjian Sewa).
3. Rencana Tapak (Site Plan) kasar/sketsa.
4. Luas tanah yang dimohonkan.

Informasi Rencana Kegiatan:
1. Judul kegiatan usaha (KBLI).
2. Rencana luas lantai bangunan & jumlah lantai.
3. Rencana kebutuhan air bersih & listrik.

Kami menyederhanakan proses birokrasi yang rumit menjadi langkah-langkah transparan bagi klien kami:

  1. Konsultasi & Screening: Kami melakukan pengecekan awal zonasi lokasi Anda terhadap peta tata ruang (RTRW/RDTR) setempat untuk meminimalisir risiko penolakan.
  2. Penyusunan Dokumen: Tim kami membantu menyusun kelengkapan administrasi dan teknis (termasuk pembuatan polygon koordinat yang presisi).
  3. Upload & Submit OSS: Pengajuan permohonan melalui sistem OSS RBA.
  4. Pembayaran PNBP: Penerbitan Surat Perintah Setor (SPS) untuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) PKKPR.
  5. Validasi/Asesmen: Pendampingan (jika diperlukan) saat proses verifikasi dokumen atau survei lapangan oleh Dinas Pertanahan/Tata Ruang.
  6. Penerbitan PKKPR: Dokumen terbit secara elektronik melalui OSS.
Mengapa Kinergy

Solusi Kepatuhan & Perizinan Terpercaya untuk Bisnis Anda

Kinergy hadir memberikan solusi menyeluruh untuk kebutuhan legalitas, perizinan, dan sertifikasi usaha Anda. Didukung tim profesional berpengalaman lebih dari 10 tahun, kami memastikan setiap proses perizinan berjalan cepat, transparan, dan sesuai dengan regulasi pemerintah terbaru.

Mudah & Cepat

Memudahkan organisasi Anda dalam mendapatkan izin yang dibutuhkan.

Akurat

Kami membantu memastikan semua proses dan dokumen memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Efisiensi Waktu & Biaya

Kami memastikan setiap proses perizinan dilakukan dengan cepat dan meminimalkan biaya yang mungkin timbul akibat penundaan atau masalah yang tidak terduga.