CPPOB - Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Pendampingan penerapan dan pengurusan CPPOB untuk membantu sarana produksi pangan olahan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan kelayakan produksi.

Apa Itu CPPOB?

CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik) adalah pedoman dan standar wajib yang menjelaskan prinsip-prinsip dasar dalam memproduksi pangan olahan agar menghasilkan produk yang aman, bermutu, higienis, dan layak dikonsumsi oleh masyarakat.

Dalam kerangka regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI), setiap produsen pangan olahan wajib memiliki Izin Penerapan CPPOB sebagai bukti bahwa sarana produksi telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi persyaratan teknis Good Manufacturing Practices (GMP). Izin Penerapan CPPOB ini merupakan dokumen prasyarat mutlak sebelum produsen dapat mengajukan Izin Edar Pangan Olahan (BPOM MD/ML). 

Fungsi dan Manfaat Penerapan CPPOB

  • Jaminan Keamanan & Kualitas Pangan: Mengendalikan titik kritis bahaya biologi (bakteri/jamur), kimia (cemaran/BTP berlebih), dan fisik (benda asing) dalam seluruh alur produksi.
  • Syarat Registrasi Izin Edar BPOM MD: Membuka akses legal formal untuk memperoleh nomor izin edar BPOM sehingga produk dapat diperjualbelikan secara luas di seluruh Indonesia.
  • Efisiensi Operasional & Pengurangan Limbah: Tata letak dan alur proses satu arah (linear flow) meminimalkan pemborosan bahan, kesalahan kerja, dan risiko kontaminasi silang.
  • Daya Saing Pasar Modern & Ekspor: Menjadi jaminan kredibilitas standar B2B bagi jaringan retail modern, horeka (hotel, restoran, kafe), dan mitra rantai pasok global.
F.A.Q

Pertanyaan Umum Seputar CPPOB

Temukan jawaban atas berbagai pertanyaan umum dan aspek teknis seputar CPPOB.

Izin Penerapan CPPOB ditujukan bagi seluruh pelaku usaha yang memproses, mengolah, dan mengemas produk pangan di wilayah Indonesia, antara lain:

🏭 Produsen Pangan Skala Menengah & Besar

Industri pangan olahan yang memproduksi kategori risiko sedang hingga tinggi dan bersiap mendaftarkan izin edar BPOM MD.

🌾 Usaha Mikro & Kecil (UMK) Pangan

Pelaku usaha pangan olahan skala mikro dan kecil yang memerlukan fasilitasi pendampingan bertahap sesuai pedoman BPOM.

🏗️ Fasilitas Pabrik Baru / Renovasi

Perusahaan yang sedang merancang atau merenovasi denah/layout sarana agar sesuai kaidah higienitas dan lolos audit sarana.

🤝 Industri Maklon Pangan

Penyedia jasa maklon manufaktur pangan yang membutuhkan sertifikasi sarana produksi sebagai jaminan kepatuhan mutu kepada klien.

Pemeriksaan sarana produksi oleh petugas BPOM mencakup evaluasi menyeluruh terhadap aspek sarana fisik dan manajemen higienitas:

1

Lokasi dan Lingkungan Pabrik

Bebas dari polusi debu, asap beracun, genangan air, tempat pembuangan sampah terbuka, dan sarang hama serangga/vektor.

2

Bangunan, Denah & Tata Letak Ruang

Konstruksi lantai kedap air & tidak licin, pertemuan dinding-lantai melengkung (coving), dinding mudah dicuci, langit-langit rapat, serta pemisahan tegas antara area bersih (clean area) dan area kotor (dirty area).

3

Fasilitas Sanitasi & Higiene Personel

Ketersediaan wastafel cuci tangan non-sentuh tangan, hand sanitizer, footbath, ruang ganti baju/loker kerja, toilet terpisah tanpa pintu langsung ke area olah, serta kepatuhan APD (hairnet, masker, celemek, sarung tangan).

4

Mesin, Peralatan & Kalibrasi

Permukaan peralatan yang kontak langsung dengan pangan menggunakan material food-grade (stainless steel SUS 304/316), mudah dibongkar-pasang untuk dicuci, dan alat ukur (timbangan, termometer) terkalibrasi.

5

Pengendalian Hama (Pest Control)

Pemasangan insect killer, tirai plastik (air curtain/strip curtain), kasa ventilasi, bait trap tikus, serta program monitoring berkala.

6

Dokumentasi & Sistem Mutu

Peta lokasi sarana, denah tata letak alur proses, panduan mutu CPPOB, deskripsi produk, alur diagram proses, SOP sanitasi (SSOP), form monitoring, dan sistem catatan produksi (batch record).
Penerapan CPPOB di Indonesia berlandaskan pada peraturan perundang-undangan resmi berikut:
  • Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
  • Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
  • Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  • Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (mencabut PerKaBPOM No. 11 Tahun 2014).
Kinergy mendampingi Anda melalui metodologi terstruktur dari tahap pra-audit hingga terbitnya Izin Penerapan CPPOB resmi dari BPOM:
1. Konsultasi Awal & Klarifikasi Kebutuhan Usaha
Identifikasi kategori pangan, skala usaha (UMK / Non-UMK), kesiapan awal sarana, dan target pendaftaran izin edar.
2. Facility Readiness Assessment (Audit Kesiapan Sarana)
Pemeriksaan langsung atau virtual terhadap layout ruang produksi, kondisi fisik bangunan, fasilitas sanitasi, dan mesin.
3. Perbaikan Layout & Penyusunan Dokumen Mutu
Asistensi revisi gambar denah/layout alur proses serta penyusunan Panduan Mutu, SOP Higiene, Deskripsi Produk, dan Form Pemantauan.
4. Pengajuan Permohonan Izin Penerapan CPPOB
Pendaftaran akun dan submit kelengkapan administrasi teknis melalui portal perizinan e-Sertifikasi BPOM / OSS RBA.
5. Pemeriksaan Sarana Produksi (Audit Lapangan BPOM)
Pendampingan simulasi dan persiapan tim internal menghadapi verifikasi/audit lapangan oleh auditor Balai Besar POM.
6. Pemenuhan Tindakan Koreksi (CAPA)
Penyusunan laporan Corrective Action and Preventive Action (CAPA) atas temuan audit hingga dinyatakan tuntas.
7. Penerbitan Izin Penerapan CPPOB
Izin Penerapan CPPOB resmi diterbitkan oleh BPOM dan sarana produksi siap digunakan untuk registrasi izin edar produk.

Sesuai regulasi BPOM, Izin Penerapan CPPOB wajib diajukan perubahan atau perpanjangan apabila terjadi kondisi berikut:

  • Perluasan Kategori Pangan: Adanya penambahan lini produksi atau jenis pangan olahan baru yang belum tercantum dalam izin sebelumnya.
  • Perubahan Denah / Relokasi Fasilitas: Perubahan signifikan pada tata letak ruangan produksi atau pemindahan alamat sarana pabrik ke lokasi baru.
  • Perubahan Nama Badan Usaha / Kepemilikan: Penyesuaian data legalitas perusahaan pada dokumen perizinan.
  • Perpanjangan Masa Berlaku: Pengajuan perpanjangan sebelum berakhirnya masa berlaku Izin Penerapan CPPOB (umumnya 5 tahun untuk sarana yang memenuhi standar).

Butuh Bantuan?

Hubungi konsultan kami untuk pendampingan legalitas dan perizinan bisnis Anda.
Layanan Pelanggan

082240405283

Email Konsultasi

[email protected]

F.A.Q

Pertanyaan Umum Seputar CPPOB

Temukan jawaban atas berbagai pertanyaan umum dan aspek teknis seputar CPPOB.

Izin Penerapan CPPOB ditujukan bagi seluruh pelaku usaha yang memproses, mengolah, dan mengemas produk pangan di wilayah Indonesia, antara lain:

🏭 Produsen Pangan Skala Menengah & Besar

Industri pangan olahan yang memproduksi kategori risiko sedang hingga tinggi dan bersiap mendaftarkan izin edar BPOM MD.

🌾 Usaha Mikro & Kecil (UMK) Pangan

Pelaku usaha pangan olahan skala mikro dan kecil yang memerlukan fasilitasi pendampingan bertahap sesuai pedoman BPOM.

🏗️ Fasilitas Pabrik Baru / Renovasi

Perusahaan yang sedang merancang atau merenovasi denah/layout sarana agar sesuai kaidah higienitas dan lolos audit sarana.

🤝 Industri Maklon Pangan

Penyedia jasa maklon manufaktur pangan yang membutuhkan sertifikasi sarana produksi sebagai jaminan kepatuhan mutu kepada klien.

Pemeriksaan sarana produksi oleh petugas BPOM mencakup evaluasi menyeluruh terhadap aspek sarana fisik dan manajemen higienitas:

1

Lokasi dan Lingkungan Pabrik

Bebas dari polusi debu, asap beracun, genangan air, tempat pembuangan sampah terbuka, dan sarang hama serangga/vektor.

2

Bangunan, Denah & Tata Letak Ruang

Konstruksi lantai kedap air & tidak licin, pertemuan dinding-lantai melengkung (coving), dinding mudah dicuci, langit-langit rapat, serta pemisahan tegas antara area bersih (clean area) dan area kotor (dirty area).

3

Fasilitas Sanitasi & Higiene Personel

Ketersediaan wastafel cuci tangan non-sentuh tangan, hand sanitizer, footbath, ruang ganti baju/loker kerja, toilet terpisah tanpa pintu langsung ke area olah, serta kepatuhan APD (hairnet, masker, celemek, sarung tangan).

4

Mesin, Peralatan & Kalibrasi

Permukaan peralatan yang kontak langsung dengan pangan menggunakan material food-grade (stainless steel SUS 304/316), mudah dibongkar-pasang untuk dicuci, dan alat ukur (timbangan, termometer) terkalibrasi.

5

Pengendalian Hama (Pest Control)

Pemasangan insect killer, tirai plastik (air curtain/strip curtain), kasa ventilasi, bait trap tikus, serta program monitoring berkala.

6

Dokumentasi & Sistem Mutu

Peta lokasi sarana, denah tata letak alur proses, panduan mutu CPPOB, deskripsi produk, alur diagram proses, SOP sanitasi (SSOP), form monitoring, dan sistem catatan produksi (batch record).
Penerapan CPPOB di Indonesia berlandaskan pada peraturan perundang-undangan resmi berikut:
  • Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
  • Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
  • Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  • Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (mencabut PerKaBPOM No. 11 Tahun 2014).
Kinergy mendampingi Anda melalui metodologi terstruktur dari tahap pra-audit hingga terbitnya Izin Penerapan CPPOB resmi dari BPOM:
1. Konsultasi Awal & Klarifikasi Kebutuhan Usaha
Identifikasi kategori pangan, skala usaha (UMK / Non-UMK), kesiapan awal sarana, dan target pendaftaran izin edar.
2. Facility Readiness Assessment (Audit Kesiapan Sarana)
Pemeriksaan langsung atau virtual terhadap layout ruang produksi, kondisi fisik bangunan, fasilitas sanitasi, dan mesin.
3. Perbaikan Layout & Penyusunan Dokumen Mutu
Asistensi revisi gambar denah/layout alur proses serta penyusunan Panduan Mutu, SOP Higiene, Deskripsi Produk, dan Form Pemantauan.
4. Pengajuan Permohonan Izin Penerapan CPPOB
Pendaftaran akun dan submit kelengkapan administrasi teknis melalui portal perizinan e-Sertifikasi BPOM / OSS RBA.
5. Pemeriksaan Sarana Produksi (Audit Lapangan BPOM)
Pendampingan simulasi dan persiapan tim internal menghadapi verifikasi/audit lapangan oleh auditor Balai Besar POM.
6. Pemenuhan Tindakan Koreksi (CAPA)
Penyusunan laporan Corrective Action and Preventive Action (CAPA) atas temuan audit hingga dinyatakan tuntas.
7. Penerbitan Izin Penerapan CPPOB
Izin Penerapan CPPOB resmi diterbitkan oleh BPOM dan sarana produksi siap digunakan untuk registrasi izin edar produk.

Sesuai regulasi BPOM, Izin Penerapan CPPOB wajib diajukan perubahan atau perpanjangan apabila terjadi kondisi berikut:

  • Perluasan Kategori Pangan: Adanya penambahan lini produksi atau jenis pangan olahan baru yang belum tercantum dalam izin sebelumnya.
  • Perubahan Denah / Relokasi Fasilitas: Perubahan signifikan pada tata letak ruangan produksi atau pemindahan alamat sarana pabrik ke lokasi baru.
  • Perubahan Nama Badan Usaha / Kepemilikan: Penyesuaian data legalitas perusahaan pada dokumen perizinan.
  • Perpanjangan Masa Berlaku: Pengajuan perpanjangan sebelum berakhirnya masa berlaku Izin Penerapan CPPOB (umumnya 5 tahun untuk sarana yang memenuhi standar).
Mengapa Kinergy

Solusi Kepatuhan & Perizinan Terpercaya untuk Bisnis Anda

Kinergy hadir memberikan solusi menyeluruh untuk kebutuhan legalitas, perizinan, dan sertifikasi usaha Anda. Didukung tim profesional berpengalaman lebih dari 10 tahun, kami memastikan setiap proses perizinan berjalan cepat, transparan, dan sesuai dengan regulasi pemerintah terbaru.

Mudah & Cepat

Memudahkan organisasi Anda dalam mendapatkan izin yang dibutuhkan.

Akurat

Kami membantu memastikan semua proses dan dokumen memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Efisiensi Waktu & Biaya

Kami memastikan setiap proses perizinan dilakukan dengan cepat dan meminimalkan biaya yang mungkin timbul akibat penundaan atau masalah yang tidak terduga.