SIMPK

Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi

Apa itu SIMPK?

SIMPK (Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi) adalah platform digital yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengelola data sumber daya material dan peralatan konstruksi di Indonesia. Tujuan utama SIMPK adalah mempermudah pengelolaan data material dan peralatan agar proyek yang dihasilkan sesuai dengan standar yang seharusnya.

Mengapa SIMPK itu Wajib?

SIMPK (Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi) wajib dipenuhi karena menjadi bagian dari upaya pemerintah, khususnya Kementerian PUPR, dalam mewujudkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam proyek-proyek konstruksi nasional.

1. Regulasi dan Kebijakan Pemerintah
  • Pemerintah mewajibkan penggunaan SIMPK melalui peraturan untuk memastikan bahwa data material dan peralatan yang digunakan dalam proyek infrastruktur tercatat dan tervalidasi.
  • Hal ini penting terutama pada proyek-proyek yang menggunakan anggaran negara, di mana pengawasan dan pertanggungjawaban sangat diperlukan.


SIMPK dijalankan berdasarkan aturan resmi dari pemerintah.

  1. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
    Aturan utama yang mengatur semua hal tentang jasa konstruksi, termasuk pengelolaan bahan dan alat.
  2. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021
    Menjelaskan pentingnya pencatatan alat dan material secara lengkap dan menyeluruh.
  3. Peraturan Menteri PUPR No. 7 Tahun 2021
    Mengatur teknis pencatatan alat dan bahan melalui SIMPK yang jadi bagian dari sistem informasi jasa konstruksi nasional.
2. Transparansi dan Akuntabilitas
  • Dengan SIMPK, semua informasi tentang jenis, jumlah, asal, hingga komponen lokal (TKDN) dari material dan peralatan tercatat secara digital.
  • Ini membantu menghindari praktik mark-up harga, pengadaan fiktif, atau penggunaan barang tak sesuai spesifikasi.
3. Mendukung Peningkatan TKDN
  • SIMPK menjadi alat bantu untuk menghitung Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada proyek konstruksi, yang merupakan bagian dari komitmen nasional untuk mendukung industri dalam negeri.
  • Oleh karena itu, penyedia barang/jasa konstruksi wajib melaporkan produknya di SIMPK agar dapat dihitung kontribusi TKDN-nya.
4. Efisiensi Rantai Pasok Konstruksi
  • Data SIMPK digunakan untuk merencanakan distribusi dan ketersediaan material/peralatan di berbagai wilayah.
  • Tanpa data ini, proyek bisa mengalami keterlambatan akibat ketidaksesuaian suplai dan permintaan.
5. Standarisasi dan Validasi

Dengan sistem ini, pemerintah dapat memverifikasi apakah material dan peralatan yang digunakan sudah sesuai dengan standar teknis nasional. Ini penting untuk menjaga keselamatan dan kualitas hasil konstruksi

Bagaimana Alur Proses Pendaftaran SIMPK?

1. Pendaftaran Akun SIMPK
  • Akses Halaman Registrasi: Kunjungi https://simpk.pu.go.id/signup/.
  • Isi Formulir Pendaftaran
  • Jenis Pencatatan: Pilih antara Sumber Daya Material Konstruksi (SDMK) atau Sumber Daya Peralatan Konstruksi (SDPK).
    Kategori Instansi: Pilih antara Perusahaan/Badan Usaha atau Individu.
    Data Instansi: Jika memilih kategori Perusahaan/Badan Usaha, lengkapi dengan informasi terkait instansi.
  • Kirim Formulir: Klik tombol “Submit” untuk mengirim data dan memulai proses validasi.
2. Aktivasi Akun
  • Penerimaan Email Aktivasi: Setelah pendaftaran, Anda akan menerima email berisi link aktivasi.
  • Aktivasi Akun: Klik link aktivasi yang dikirimkan untuk mengaktifkan akun Anda. Batas maksimal aktivasi adalah 24 jam sejak diterima.
3. Pengisian Data dan Unggah Dokumen
  • Login ke Akun; Masuk ke akun SIMPK Anda di https://simpk.pu.go.id/.
  • Isi Data dan Informasi:

    SDMK: Informasi produk, sertifikat SNI, sertifikat TKDN, dan dokumen pendukung lainnya.

    SDPK: Informasi peralatan, bukti kepemilikan, foto unit, dan dokumen terkait lainnya.

  • Unggah Dokumen Pendukung: Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah diupload sesuai format yang ditentukan.
4. Proses Verifikasi dan Validasi
  • Verifikasi Sistem: Admin SIMPK akan melakukan verifikasi otomatis terhadap data dan dokumen yang diunggah.
  • Validasi oleh Tim Pengelola Pencatatan (TPP): Tim TPP akan memeriksa keabsahan data dan dokumen. Jika terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian, Anda akan diminta untuk melakukan perbaikan.
5. Penerbitan Nomor dan Tanda Pencatatan
  • Rekomendasi TPP: Setelah validasi, TPP akan memberikan rekomendasi untuk penetapan nomor dan tanda pencatatan.
  • Penetapan oleh Pimpinan Unit Kerja Bidang MPK: Pimpinan unit kerja akan menetapkan nomor dan tanda pencatatan SDMPK.
  • Penerbitan Surat Keterangan (Suket): Suket pencatatan SDMPK akan diterbitkan dan dapat diunduh melalui akun SIMPK Anda.


Jika mengalami kesulitan, diskusikan dengan Kinergy. Kami siap membantu Anda.

Waktu proses SIMPK bervariasi, tergantung kelengkapan data dan dokumen yang diberikan. Umumnya butuh waktu antara 2 sampai 10 hari kerja.

Jika mengalami kesulitan, diskusikan dengan Kinergy. Kami siap membantu Anda.

Material yang wajib dicatat:

Jenis material dasar utama:

  1. Semen
  2. Baja
  3. Baja Ringan
  4. Aspal Minyak
  5. Aspal Buton
  6. Batu
  7. Kayu
  8. Abu Terbang
  9. Terak Besi, Baja, dan Nikel

     

Jenis material olahan utama:

  1. Beton Pracetak
  2. Pipa Non-Baja
  3. Bata Ringan
  4. Ubin
  5. Genteng
  6. Saniter
  7. Panel Gipsum
  8. Kaca
  9. Cat

     

Sumber Daya Peralatan Konstruksi (SDPK) yang wajib dicatatkan:

Pesawat Angkat:

  1. Keran Angkat
  2. Keran Lantai Kerja
  3. Dongkrak

     

Pesawat Angkut:

  1. Alat Berat
  2. Alat Angkut Personal
  3. Truk

     

Pesawat Tenaga dan Produksi:

  1. Mesin Perkakas dan Produksi

Pesawat atau Peralatan Konstruksi Lainnya:

  1. Pekerjaan Tanah
  2. Pekerjaan Penghamparan
  3. Pekerjaan Fondasi
  4. Pekerjaan Perakitan
  5. Pekerjaan Beton
  6. Pekerjaan Pengeboran
  7. Pekerjaan Penanaman Pipa/Gorong-Gorong
  8. Pekerjaan Pengerukan dan Reklamasi
  9. Pekerjaan Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal
  10. Pekerjaan Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi
  11. Pekerjaan Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan
  12. Produksi Material
  13. Transportasi
  14. Pekerjaan Survei
  15. Peralatan Penunjang

Jika mengalami kesulitan, diskusikan dengan Kinergy. Kami siap membantu Anda.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi tim marketing Kinergy.

Mudah & Cepat

Memudahkan organisasi Anda dalam mendapatkan izin yang dibutuhkan.

Efisiensi Waktu & Biaya

Kami memastikan setiap proses perizinan dilakukan dengan cepat dan meminimalkan biaya yang mungkin timbul akibat penundaan atau masalah yang tidak terduga.

Akurat

Kami membantu memastikan semua proses dan dokumen memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Butuh bantuan?

Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk informasi lebih lanjut.