Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 281 Tahun 2026 tentang Penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi. Regulasi teknis ini diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2025 mengenai tata kelola dan perizinan berusaha sektor jasa konstruksi.
Penerbitan SK Dirjen ini membawa dampak langsung bagi seluruh pelaku usaha jasa konstruksi (BUJK) di Indonesia serta Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU). Berdasarkan keputusan tersebut, LSBU diberikan waktu transisi untuk mengimplementasikan skema sertifikasi badan usaha terbaru paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak 26 Agustus 2026 (hingga akhir Februari 2027).
Bagi kontraktor dan konsultan konstruksi, memahami pembaruan standar skema sertifikasi sejak dini merupakan langkah penting agar proses permohonan baru, perpanjangan, maupun perubahan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) tetap berjalan lancar tanpa kendala administratif.
6 Persyaratan Utama Skema Sertifikasi BUJK Berdasarkan SK Dirjen No. 281/2026
Dalam skema sertifikasi terbaru, penilaian kualifikasi dan kelayakan badan usaha menitikberatkan pada 6 (enam) pilar persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh BUJK:
1. Pengalaman Kerja BUJK Tercatat pada SIJKT
Seluruh rekam jejak dan pengalaman pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang diajukan untuk penetapan kualifikasi badan usaha harus telah tercatat dan tervalidasi secara resmi pada Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJKT / SIMPAN). Hal ini untuk memastikan keabsahan kontrak, berita acara serah terima (BAST), serta nilai kumulatif pengalaman kerja.
2. Pemenuhan Tenaga Kerja Konstruksi (PJTBU & PJKBU)
Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU) dan Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJKBU) wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK Konstruksi) aktif yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terlisensi BNSP dan tercatat di LPJK, dengan jenjang kualifikasi jabatan kerja yang sesuai dengan klasifikasi BUJK yang dimohonkan.
3. Kemampuan Keuangan Terverifikasi
Ketentuan kemampuan keuangan badan usaha ditetapkan berdasarkan skala kualifikasi:
- Kualifikasi Kecil: Menggunakan laporan neraca keuangan badan usaha yang disusun sesuai prinsip akuntansi standar.
- Kualifikasi Menengah dan Besar: Wajib menyampaikan neraca keuangan hasil audit resmi oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berizin resmi dan teregistrasi di Kementerian Keuangan.
4. Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
Sebagai wujud penguatan tata kelola usaha yang bersih dan transparan, BUJK dipersyaratkan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001 sesuai dengan ketentuan kualifikasi badan usaha dan regulasi sektor jasa konstruksi yang berlaku.
5. Kemampuan Penyediaan Peralatan Konstruksi
Badan usaha wajib membuktikan kepemilikan atau penguasaan peralatan konstruksi utama (melalui bukti kepemilikan sah atau surat perjanjian sewa jangka panjang) yang laik operasi dan sesuai dengan subklasifikasi layanan konstruksi yang diajukan.
6. Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership / BO)
BUJK diwajibkan telah melakukan pelaporan data Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM serta terintegrasi pada sistem perizinan berusaha OSS RBA.
Masa Transisi dan Langkah Kesiapan Badan Usaha
Dengan adanya tenggat waktu implementasi maksimal 6 bulan bagi LSBU sejak 26 Agustus 2026, seluruh proses penilaian permohonan sertifikasi badan usaha baru secara bertahap akan sepenuhnya mengacu pada standar skema SK Dirjen No. 281 Tahun 2026.
Bagi pelaku usaha jasa konstruksi, beberapa langkah proaktif yang disarankan meliputi:
- Audit Mandiri Dokumen Legalitas: Memeriksa masa berlaku SKK tenaga ahli (PJTBU/PJKBU), kelengkapan audit neraca KAP, serta status pencatatan pengalaman proyek di SIJKT.
- Sinkronisasi Data OSS & SIJKT: Memastikan seluruh data KBLI konstruksi, data kepemilikan manfaat, dan nomor induk berusaha (NIB) telah selaras antarsistem kementerian.
- Konsultasi Persiapan Sertifikasi: Melakukan koordinasi dan pendampingan teknis bersama konsultan perizinan terpercaya untuk menghindari penolakan berkas atau kekeliruan pemilihan subklasifikasi.
Pemberlakuan Permen PU No. 6 Tahun 2025 yang diperkuat oleh SK Dirjen Bina Konstruksi No. 281 Tahun 2026 menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan standardisasi mutu, transparansi, dan akuntabilitas badan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Mempersiapkan seluruh 6 pilar persyaratan di atas memastikan badan usaha Anda tetap kompetitif dan memenuhi syarat dalam mengikuti tender proyek pemerintah maupun swasta.





